Warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (43) ditetapkan tersangka setelah meludahi imam masjid yang sedang menyalakan murotal di masjid Bandung. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar. "Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA dijerat dengan ancaman hukuman pidana yaitu 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis: Maya Citra RosaPenulis Naskah: Meiva JufaraniNarator: Meiva JufaraniVideo Editor: Agung SetiawanProduser: Yusuf Reza PermadiMusik: Mist - Odonis Odonis#Bule #WNAAustralia #JernihkanHarapan Artikel terkait:https://bandung.kompas.com/read/2023/04/30/092724378/ditetapkan-tersangka-ini-ancaman-hukuman-wna-australia-yang-ludahi-imam?page=all#page2