Ancaman Hukuman Bagi WNA Australia yang Nekat "Ludahi" Imam Masjid
Kompas
Kompas.com - 30/04/2023, 14:05 WIB
Warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (43) ditetapkan tersangka setelah meludahi imam masjid yang sedang menyalakan murotal di masjid Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA dijerat dengan ancaman hukuman pidana yaitu 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Maya Citra Rosa Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Agung Setiawan Produser: Yusuf Reza Permadi
Warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (43) ditetapkan tersangka setelah meludahi imam masjid yang sedang menyalakan murotal di masjid Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA dijerat dengan ancaman hukuman pidana yaitu 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Maya Citra Rosa
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Mist - Odonis Odonis
#Bule #WNAAustralia #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://bandung.kompas.com/read/2023/04/30/092724378/ditetapkan-tersangka-ini-ancaman-hukuman-wna-australia-yang-ludahi-imam?page=all#page2