Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati tiga skema pengaturan lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Tiga skema tersebut tertuang melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, O5/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, seperti halnya saat arus mudik, tiga skema sesuai Keputusan Bersama tersebut masih akan diterapkan pada arus balik Lebaran.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Dica Septhian Herlambang
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#JernihkanHarapan #ArusBalikLebaran2023