Kuasa Hukum Haris Azhar mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan cacat formil dan prematur.
Hal ini disebutkan dalam sidang eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Kuasa Hukum Haris Azhar bilang proses mediasi antara Haris dan Luhut dibatalkan secara sepihak oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip ultimum remedium atau sanksi terakhir dalam Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan