Mantan Kapolda Metro Jaya Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Dalam sidang pleidoi itu, Teddy mengeklaim dirinya sudah dibidik oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkannya.
Menurut Teddy, dirinya ditangkap tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang benar.
Pasalnya, penetapan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi ponsel milik tersangka lain.
Padahal seharusnya, berdasarkan prosedur, penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022.
Teddy pun menilai bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak selengkapnya dalam Video berikut.
Video Editor: Bella Nur Fadila
Produser: Adisty Safitri
Musik : BSC State of Mind - Squadda B
#TeddyMinahasa #PengedaranNarkoba #QuoteHighlight #JernihkanHarapan