Banding Ferdy Sambo cs ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, terdapat tiga terdakwa lain yang mengajukan banding bersama Ferdy Sambo yakni istrinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang vonis, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara. Ajudan Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan sopir Sambo, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Monica Arum
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Monica Arum
Musik: Ready-Set-Go! - Magic In The Other
#FerdySambo #PutriCandrawathi #SidangSambo #RickyRizal #KuatMaruf #JernihkanHarapan