Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sambo Cs Kalah Banding dan Tetap Jalani Hukuman Sesuai Vonis

Banding Ferdy Sambo cs ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, terdapat tiga terdakwa lain yang mengajukan banding bersama Ferdy Sambo yakni istrinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang vonis, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara. Ajudan Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan sopir Sambo, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Monica Arum

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Ivan Khabibu Rochman

Produser: Monica Arum

Musik: Ready-Set-Go! - Magic In The Other

#FerdySambo #PutriCandrawathi #SidangSambo #RickyRizal #KuatMaruf #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com