Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Hakim Putuskan Putri Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

13 April 2023, 13:00 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permohonan banding yang diajukan Putri Candrawathi ditolak Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan telah benar.

Dengan begitu, Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo juga ditolak majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.

Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.

Video Editor: Bella Nur Fadila

Produser: Adisty Safitri

Musik : BSC State of Mind - Squadda B

#PutriCandrawathi #FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke