Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Hakim Putuskan Putri Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permohonan banding yang diajukan Putri Candrawathi ditolak Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan telah benar.

Dengan begitu, Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo juga ditolak majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.

Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.

Video Editor: Bella Nur Fadila

Produser: Adisty Safitri

Musik : BSC State of Mind - Squadda B

#PutriCandrawathi #FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com