Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permohonan banding yang diajukan Putri Candrawathi ditolak Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan telah benar.
Dengan begitu, Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo juga ditolak majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.
Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.
Video Editor: Bella Nur Fadila
Produser: Adisty Safitri
Musik : BSC State of Mind - Squadda B
#PutriCandrawathi #FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan