Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara

12 April 2023, 19:48 WIB

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Rabu (12/4/2023).


Kuat Ma'ruf sebelumnya mengajukan banding setelah divonis majelis hakim pidana 15 tahun penjara.


Setelah menguatkan, majelis hakim pun memerintahkan agar Kuat Ma'ruf tetap ditahan.


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#kuatmaruf #ferdysambo #brigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke