Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Banding Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Rabu (12/4/2023).


Kuat Ma'ruf sebelumnya mengajukan banding setelah divonis majelis hakim pidana 15 tahun penjara.


Setelah menguatkan, majelis hakim pun memerintahkan agar Kuat Ma'ruf tetap ditahan.


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#kuatmaruf #ferdysambo #brigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com