Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal.
Diketahui, Ricky Rizal mengajukan banding usai divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua sidang banding, Mulyanto juga memerintahkan agar Ricky Rizal berada dalam tahanan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #RickyRizal #BandingDitolak