Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal.


Diketahui, Ricky Rizal mengajukan banding usai divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua sidang banding, Mulyanto juga memerintahkan agar Ricky Rizal berada dalam tahanan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #RickyRizal #BandingDitolak


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com