Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jenis Kendaraan Barang yang Dilarang Selama Mudik Lebaran 2023
02:18
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
10:25
Video Selanjutnya dalam detik
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
Lanjutkan

Jenis Kendaraan Barang yang Dilarang Selama Mudik Lebaran 2023

12 April 2023, 17:13 WIB

Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk dan angkutan barang untuk melintas di beberapa ruas jalan pada masa libur Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut, pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023 untuk menjelang arus mudik Lebaran 2023.
Sementara untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023. Kebijakan ini lantas semakin dimantapkan usai terbitnya buku panduan mudik yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemnkominfo).


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- Operasi Ketupat 2023, Polri Terjunkan Ratusan Ribu Personel : https://youtu.be/1pOH2FzrF_c

- Sudah Mulai Ramai Angkut Motor Gratis di Stasiun Kereta Jakarta Gudang : https://youtu.be/VcA2j4YQwqM

- Daftar Harga Mobil Listrik Usai Dapat Diskon PPN 10 Persen : https://youtu.be/43HGGGrwy9Y

Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Penulis : Rully Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis

#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #larangankendaraanbarang #arusmudik2023 #lebaran2023 #beritaterkini #news

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke