Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar meyakini kliennya akan divonis lebih ringan dalam sidang banding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Â
Erman menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya itu tidak tepat.Â
Sebab, kata Erman, kliennya itu seharusnya divonis 1 tahun atau 2 tahun dalam kasus Brigadir J. Sehingga, Ricky Rizal nantinya masih bisa berdinas di institusi kepolisian seperti Richard Eliezer.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya SadewaÂ
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan
Â