Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI yang membatalkan membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Mahfud mengatakan bahwa, masalah pemilu tidak bisa diputus oleh Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi Neger. Ia meminta fokus sekarang ialah untuk menjalankan pemilu yang akan dilaksanakan pada Februari 2024. Â
"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar," ucap Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #MahfudMD #Pemilu #PNJakpus