Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD Tanggapi Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI yang membatalkan membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.


Mahfud mengatakan bahwa, masalah pemilu tidak bisa diputus oleh Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi Neger. Ia meminta fokus sekarang ialah untuk menjalankan pemilu yang akan dilaksanakan pada Februari 2024.  


"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar," ucap Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #MahfudMD #Pemilu #PNJakpus

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com