Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan pihaknya tak mempersiapkan pengamanan khusus. Sebab, kata Binsar, biasanya ada aparat dari Mahkamah Militer yang membantu pengamanan di PT DKI Jakarta.
Selain itu, sidang putusan banding akan dimulai dengan terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu dan dilanjut dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 10 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa itu mengajukan banding lantaran tak terima atau keberatan karena dinilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu berat.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #SidangBanding #BrigadirJ #JernihkanHarapan