Kuasa hukum anak pelaku AG, Bhirawa J. Arifi, setuju Mario Dandy Satrio perlu dihukum seberat-beratnya dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Meski begitu, ia tak sepakat jika kliennya juga mendapat hukuman berat. Menurut Bhirawa, AG tidak melakukan penganiayaan.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan.
Sebenarnya, Pasal 355 Ayat (1) KUHP bisa saja menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Abdul Haris Maulana
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser:Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod
#JernihkanHarapan #MarioDandySatrio #AG