Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum AG Setuju Mario Dandy Dipidana Seberat-beratnya

Kuasa hukum anak pelaku AG, Bhirawa J. Arifi, setuju Mario Dandy Satrio perlu dihukum seberat-beratnya dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Meski begitu, ia tak sepakat jika kliennya juga mendapat hukuman berat. Menurut Bhirawa, AG tidak melakukan penganiayaan.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan.

Sebenarnya, Pasal 355 Ayat (1) KUHP bisa saja menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Abdul Haris Maulana

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser:Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod

#JernihkanHarapan #MarioDandySatrio #AG

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com