Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendorong pemerintah agar segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peralidan Pidana Anak, Senin (10/4/2023).
Hal tersebut ia sampaikan usai menyaksikan langsung sidang putusan pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15) yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menurut Arist, hukuman yang dijatuhkan kepada AG tidak begitu jelas apakah pidana yang dilakukan AG itu berat atau ringan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#komnaspa #aristmerdekasirait #jernihkanharapan