Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kota Medan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Wali Kota Medan Bobby Nasution. Mereka meminta agar kebijakan revitalisasi Lapangan Merdeka dihentikan karena dianggap merusak cagar budaya.
Pengacara KMS Redyanto Sidi mengatakan, semestinya sebagai objek cagar budaya, kelestarian Lapangan Merdeka harus dijaga seperti yang tertulis dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dan Perda No 2 Tahun 2012.
“Rusak porak poranda karena revitalisasi tersebut. Revitalisasi tapi pengerjaannya konstruksi, itu kan modernisasi namanya. Saya kira tak salah dilakukan, tetapi jangan terhadap Lapangan Merdeka Medan, karena itu objek cagar budaya," kata Redyanto.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adisty Safitri
Musik: El Secreto - Yung Logos
#BobbyNasution #Medan #LapanganMerdeka #JernihkanHarapan