Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait konten status barang bukti baju bekas impor dibawa pulang penyidik polisi untuk hadiah Lebaran.
Kemudian, Polisi menyebutkan kronologi atas kasus tersebut, Kamis (6/4/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Okky Mahdi Yasser
#PoldaMetroJaya #BajuBekasImpor #JernihkanHarapan