Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polda Metro Ungkap Kronologi Kasus Konten Status Whatsap Baju Bekas Impor

Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait konten status barang bukti baju bekas impor dibawa pulang penyidik polisi untuk hadiah Lebaran.


Kemudian, Polisi menyebutkan kronologi atas kasus tersebut, Kamis (6/4/2023).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Atas perbuatan itu, pelaku terancam enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Okky Mahdi Yasser


#PoldaMetroJaya #BajuBekasImpor #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com