Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Ungkap Kronologi Kasus Konten Status Whatsap Baju Bekas Impor

6 April 2023, 19:51 WIB

Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait konten status barang bukti baju bekas impor dibawa pulang penyidik polisi untuk hadiah Lebaran.


Kemudian, Polisi menyebutkan kronologi atas kasus tersebut, Kamis (6/4/2023).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Atas perbuatan itu, pelaku terancam enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Okky Mahdi Yasser


#PoldaMetroJaya #BajuBekasImpor #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke