Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Kapolri soal Brigjen Endar, Minta Diselesaikan Lewat Internal KPK
00:00
Kasus Anoda Logam Antam, KPK Sita Aset Senilai Rp 100 M
01:46
Video Selanjutnya dalam detik
Kasus Anoda Logam Antam, KPK Sita Aset Senilai Rp 100 M
Lanjutkan

Respons Kapolri soal Brigjen Endar, Minta Diselesaikan Lewat Internal KPK

6 April 2023, 16:00 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi pelaporan kode etik Brigjen Endar Priantoro kepada Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas, Rabu (5/4/2023).

Menurut Sigit, pelaporan kode etik yang dilakukan Brigjen Endar merupakan urusan internal antara anggota KPK dengan Dewan Pengawas.

Namun, dirinya berkomitmen akan terus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan KPK, Alif Fikri menegaskan pemberhentian Endar merupakan keputusan bersama pimpinan KPK saat dilaksanakannya rapat pimpinan beberapa waktu lalu.

Namun, hal itu berbeda dengan yang diutarakan Endar.

Menurut Endar, dirinya diminta Kapolri untuk tetap bertugas di KPK.

Simak selengkapnya dalam Video berikut.

Video Jurnalis: HAM

Video Editor: Bella Nur Fadila

Produser: Adisty Safitri

Musik : BSC State of Mind - Squadda B

#QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke