Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Alo mengatakan bahwa kliennya akan terus kooperatif meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mangatta mengatakan bahwa dalam nota pembelaannya, kliennya akan fokus pada jalan cerita peristiwa penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Selain itu, kata Mangatta, ada tuntutan dari JPU yang tak sesuai dengann bukti rekaman CCTV.
Terkait dengan putusan, Mangatta mengatakan bahwa kliennya tak akan hadir. Sebab, dalam sistem peradilan anak, terdakwa tidak wajib hadir saat putusan atau vonis.Â
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#DavidOzora #ShaneLukas #MarioDandy #JernihkanHarapan