Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
AG Tak Akan Dihadirkan Saat Majelis Hakim Bacakan Putusan dalam Kasus Penganiayaan David
02:57
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
01:33
Video Selanjutnya dalam detik
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Lanjutkan

AG Tak Akan Dihadirkan Saat Majelis Hakim Bacakan Putusan dalam Kasus Penganiayaan David

6 April 2023, 12:02 WIB

Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Alo mengatakan bahwa kliennya akan terus kooperatif meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


Mangatta mengatakan bahwa dalam nota pembelaannya, kliennya akan fokus pada jalan cerita peristiwa penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Selain itu, kata Mangatta, ada tuntutan dari JPU yang tak sesuai dengann bukti rekaman CCTV.


Terkait dengan putusan, Mangatta mengatakan bahwa kliennya tak akan hadir. Sebab, dalam sistem peradilan anak, terdakwa tidak wajib hadir saat putusan atau vonis. 


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#DavidOzora #ShaneLukas #MarioDandy #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke