Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
AG Tak Akan Dihadirkan Saat Majelis Hakim Bacakan Putusan dalam Kasus Penganiayaan David

Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Alo mengatakan bahwa kliennya akan terus kooperatif meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


Mangatta mengatakan bahwa dalam nota pembelaannya, kliennya akan fokus pada jalan cerita peristiwa penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Selain itu, kata Mangatta, ada tuntutan dari JPU yang tak sesuai dengann bukti rekaman CCTV.


Terkait dengan putusan, Mangatta mengatakan bahwa kliennya tak akan hadir. Sebab, dalam sistem peradilan anak, terdakwa tidak wajib hadir saat putusan atau vonis. 


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#DavidOzora #ShaneLukas #MarioDandy #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com