Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Brigjen Pol Endar Priantoro sejauh ini belum pernah tersandung pelanggaran etik.
Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang menjabat selama sekitar tiga tahun dan diberhentikan dengan hormat oleh Ketua KPK Firli Bahuri dkk.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas di KPK untuk Endar.
“Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu,” ujar Tumpak saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Tumpak juga menjelaskan, terkait laporan yang diajukan Endar ke Dewas KPK mengenai pencopotannya, hal tersebut masih akan dipelajari.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #BrigjenEndar #KPK #Polri