Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora selama 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
JPU menilai bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat bagi David Ozora. Oleh karena itu, JPU menilai bahwa tindakan AG telah memenuhi unsur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP.Â
Hal yang memberatkan AG yakni tindakannya telah membuat David mengalami luka berat usai dianiaya oleh Mario Dandy. Sedangkan hal yang meringakan adalah karena AG masih anak-anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #AG #JaksaPenuntutUmum