Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
AG Dituntut 4 Tahun Penjara di LPKA atas Kasus Penganiayaan David Ozora
04:28
Prestige Kirim Tesla Cybertruck ke Konsumen RI Tahun Depan
02:48
Video Selanjutnya dalam detik
Prestige Kirim Tesla Cybertruck ke Konsumen RI Tahun Depan
Lanjutkan

AG Dituntut 4 Tahun Penjara di LPKA atas Kasus Penganiayaan David Ozora

5 April 2023, 17:31 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora selama 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


JPU menilai bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat bagi David Ozora. Oleh karena itu, JPU menilai bahwa tindakan AG telah memenuhi unsur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP. 


Hal yang memberatkan AG yakni tindakannya telah membuat David mengalami luka berat usai dianiaya oleh Mario Dandy. Sedangkan hal yang meringakan adalah karena AG masih anak-anak.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #AG #JaksaPenuntutUmum


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke