Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
AG Dituntut 4 Tahun Penjara di LPKA atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora selama 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


JPU menilai bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat bagi David Ozora. Oleh karena itu, JPU menilai bahwa tindakan AG telah memenuhi unsur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP. 


Hal yang memberatkan AG yakni tindakannya telah membuat David mengalami luka berat usai dianiaya oleh Mario Dandy. Sedangkan hal yang meringakan adalah karena AG masih anak-anak.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #AG #JaksaPenuntutUmum


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com