Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD irit bicara saat ditanya soal pencopotan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro. Menurut Mahfud, isu terkait pencopotan Endar hal teknis sehingga menjadi urusan KPK serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Ya terserah KPK dan Polri saja, itu kan sangat teknis ya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugas Endar di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri. Dia mengungkapkan, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret. Menurut Endar, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Liquid Time - Aakash Gandhi
#BrigjenEndarPriantoro #MahfudMD #KPK #JernihkanHarapan