Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo hanya tinggal menunggu waktu.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK agar segera menahan Rafael.
Boyamin menilai bahwa Rafael berpotensi menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi apabila tak segera ditangkap.
Sebelumnya Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi yang menerima puluhan miliar rupiah selama Ia menjabat selama 12 tahun.
Rafael disebut menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: angry-news-dimadjdocent
#RafaelAlunTrisambodo #KPK #JernihkanHarapan