Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus pengedaran barang bukti narkotika jenis sabu. JPU menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam kasus tersebut Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti atau Anita, Syamsul Maarif dalam pengedaran dan penjualan barang bukti sabu tersebut. Tuntutan hukuman mati dijatuhkan lantaran Teddy disebut telah menerima sejumlah uang dari hasil penjualan sabu hingga menyelewengkan kewenangannya sebagai Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Bahkan Teddy juga disebut tak mengakui perbuatannya, padahal semua barang bukti telah menyatakan dirinya sah bersalah. Usai JPU selesai membacakan tuntutannya Teddy terlihat tersenyum saat menyalami tim kuasa hukumnya hingga kepada media. Namun Ia enggan memberikan tanggapan terkait hasil tuntutan JPU kepada para wartawan yang menghadiri sidang tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Dark Step – Silent Partner
#TeddyMinahasa #Narkotika #HukumanMati #JernihkanHarapan