Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus pengedaran barang bukti narkotika jenis sabu. JPU menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam kasus tersebut Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti atau Anita, Syamsul Maarif dalam pengedaran dan penjualan barang bukti sabu tersebut. Tuntutan hukuman mati dijatuhkan lantaran Teddy disebut telah menerima sejumlah uang dari hasil penjualan sabu hingga menyelewengkan kewenangannya sebagai Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Bahkan Teddy juga disebut tak mengakui perbuatannya, padahal semua barang bukti telah menyatakan dirinya sah bersalah. Usai JPU selesai membacakan tuntutannya Teddy terlihat tersenyum saat menyalami tim kuasa hukumnya hingga kepada media. Namun Ia enggan memberikan tanggapan terkait hasil tuntutan JPU kepada para wartawan yang menghadiri sidang tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Dark Step – Silent Partner

#TeddyMinahasa #Narkotika #HukumanMati #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com