Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut alasan Teddy dituntut mati karena berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram. Atas hal tersebut, jaksa memutuskan untuk menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tito Dirhantoro
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod
#JernihkanHarapan #TeddyMinahasa