Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Alasan Kejagung Tuntut Pidana Mati Teddy Minahasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut alasan Teddy dituntut mati karena berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram. Atas hal tersebut, jaksa memutuskan untuk menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tito Dirhantoro

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod

#JernihkanHarapan #TeddyMinahasa

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com