Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diduga diterima Rafael selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu selama 12 tahun.
Hal itu diungkap Ali pada Kamis (30/3/2023).
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali.
Meski demikian, Ali belum menjabarkan secara detail terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rafael.
Ia hanya mengatakan bahwa konstruksi perkara dan pasal pada kasus tersebut akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan usai KPK melakukan klarifikasi kekayaan pada Rafael pada 1 Maret silam.
Rafael menjadi sorotan usai harta miliknya dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Simak Video Selengkapnya
Video Jurnalis: TAL
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios
#RafaelAlun #KPK #Kemenkeu #QuoteHighlight #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.