Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diduga diterima Rafael selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu selama 12 tahun.

Hal itu diungkap Ali pada Kamis (30/3/2023).

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali.

Meski demikian, Ali belum menjabarkan secara detail terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rafael.

Ia hanya mengatakan bahwa konstruksi perkara dan pasal pada kasus tersebut akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan usai KPK melakukan klarifikasi kekayaan pada Rafael pada 1 Maret silam.

Rafael menjadi sorotan usai harta miliknya dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Simak Video Selengkapnya

Video Jurnalis: TAL

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios

#RafaelAlun #KPK #Kemenkeu #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com