Terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora telah selesai menjalani persidangan dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan keberatan terkait dengan syarat formil dari JPU. Terkait dengan syarat materil dalam dakwaan JPU, Mangatta tak bisa membeberkan hal itu karena persidangan kliennya merupakan persidangan anak dan tertutup.
Di sisi lain, Mangatta mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari keluarga David Ozora yang menolak diversi musyawarah atau penyelesaian permasalahan di luar persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#AG #MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan