Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Bantah AG Dapat Perlakuan Khusus selama Persidangan

Terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora telah selesai menjalani persidangan dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan keberatan terkait dengan syarat formil dari JPU. Terkait dengan syarat materil dalam dakwaan JPU, Mangatta tak bisa membeberkan hal itu karena persidangan kliennya merupakan persidangan anak dan tertutup.


Di sisi lain, Mangatta mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari keluarga David Ozora yang menolak diversi musyawarah atau penyelesaian permasalahan di luar persidangan. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa 

Produser: Okky Mahdi Yasser


#AG #MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com