Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada Rabu (29/3/2023).
Adapun komponen THR yang akan diberikan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen bagi yang mendapatkannya.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Kebijakan THR ini disesuaikan dengan situasi saat ini dengan adanya penanganan Covid19 yang terkendali. Namun, di sisi lain pemulihan ekonomi harus menghadapi tantangan global yang tidak pasti.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi persnya melalui daring pada Rabu (29/3/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Pray-Anno Domini Beats
#SriMulyani #THR2023 #JernihkanHarapan