Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sri Mulyani Umumkan Besaran THR 2023 bagi ASN, Polri, hingga TNI

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada Rabu (29/3/2023).

Adapun komponen THR yang akan diberikan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen bagi yang mendapatkannya.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Kebijakan THR ini disesuaikan dengan situasi saat ini dengan adanya penanganan Covid19 yang terkendali. Namun, di sisi lain pemulihan ekonomi harus menghadapi tantangan global yang tidak pasti.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi persnya melalui daring pada Rabu (29/3/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Pray-Anno Domini Beats

#SriMulyani #THR2023 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau