Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Menaker soal Pembayaran THR

28 Maret 2023, 18:00 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

THR itu diminta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR.

Ia menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu diungkapkan Ida dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan ujar Ida.

Simak Video Selengkapnya.

Video Jurnalis: Ardito Ramadhan

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: March of The Hares - Nathan Moore

#THR #Kemenaker #JernihkanHarapan

 #QuoteHighlight

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke