Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perintah Menaker soal Pembayaran THR

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

THR itu diminta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR.

Ia menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu diungkapkan Ida dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan ujar Ida.

Simak Video Selengkapnya.

Video Jurnalis: Ardito Ramadhan

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: March of The Hares - Nathan Moore

#THR #Kemenaker #JernihkanHarapan

 #QuoteHighlight

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com