Mantan ketua penolak tambang batuan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Insin Sutrisno mendapatkan ganti rugi senilai Rp 10,1 miliar.
Pembayaran itu dilakukan di Bank BRI kantor cabang Purworejo pada Senin (27/3/2023).
Insin sendiri memiliki tiga bidang lahan yang terdampak. Sehingga, total uang ganti rugi lahan milik Insin Sutrisno senilai Rp 10.112.339.415.
Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto mengatakan nantinya Desa Wadas sendiri akan mendapatkan ganti rugi sebanyak Rp 642 miliar dengan target luasan 123 hektar.
Sebelumnya, Desa Wadas menjadi sorotan usai adanya kericuhan akibat warga menolak pengalihan lahan yang akan digunakan untuk lokasi tambang batu andesit.
Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas, nantinya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bener yang masih berlokasi di Kabupaten Purworejo.
Proyek tersebut dikhawatirkan akan merusak alam Desa Wadas dan mengganggu warga desa yang mayoritas bermata pencaharian petani.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano
Video Jurnalis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Hypnosis - Godmode
#JernihkanHarapan #TambangWadas #InsinSutrisno