Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mantan Ketua Penolak Tambang Andesit Dapat Uang Ganti Rugi Rp 10 M

Mantan ketua penolak tambang batuan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Insin Sutrisno mendapatkan ganti rugi senilai Rp 10,1 miliar.

Pembayaran itu dilakukan di Bank BRI kantor cabang Purworejo pada Senin (27/3/2023).

Insin sendiri memiliki tiga bidang lahan yang terdampak. Sehingga, total uang ganti rugi lahan milik Insin Sutrisno senilai Rp 10.112.339.415.

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto mengatakan nantinya Desa Wadas sendiri akan mendapatkan ganti rugi sebanyak Rp 642 miliar dengan target luasan 123 hektar.

Sebelumnya, Desa Wadas menjadi sorotan usai adanya kericuhan akibat warga menolak pengalihan lahan yang akan digunakan untuk lokasi tambang batu andesit.

Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas, nantinya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bener yang masih berlokasi di Kabupaten Purworejo.

Proyek tersebut dikhawatirkan akan merusak alam Desa Wadas dan mengganggu warga desa yang mayoritas bermata pencaharian petani.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano

Video Jurnalis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Hypnosis - Godmode

#JernihkanHarapan #TambangWadas #InsinSutrisno

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau