Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menaker tentang Ketentuan Pembayaran Tunjangan Hari Raya

27 Maret 2023, 17:58 WIB

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal ini disampaikan Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (27/3/2023).

Menurut Ida ketentuan THR ini berlaku untuk perusahaan swasta.

Ida menambahkan akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan pembayaran THR.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan dikenakan sanksi.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Video Jurnalis: Dian Erika Nugraheny

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator: Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Backsound Ramadhan - Donk Gedank

#JernihkanHarapan #KetentuanTHR

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke