Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal ini disampaikan Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (27/3/2023).
Menurut Ida ketentuan THR ini berlaku untuk perusahaan swasta.
Ida menambahkan akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan pembayaran THR.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan dikenakan sanksi.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Dian Erika Nugraheny
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Backsound Ramadhan - Donk Gedank
#JernihkanHarapan #KetentuanTHR