Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kata Menaker tentang Ketentuan Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal ini disampaikan Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (27/3/2023).

Menurut Ida ketentuan THR ini berlaku untuk perusahaan swasta.

Ida menambahkan akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan pembayaran THR.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan dikenakan sanksi.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Video Jurnalis: Dian Erika Nugraheny

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator: Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Backsound Ramadhan - Donk Gedank

#JernihkanHarapan #KetentuanTHR

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com